Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

Selasa 09-07-2024,22:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)

- usia minimal 18 tahun

- usia maksimal 35 tahun

PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)

- usia minimal 20 tahun

- usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Cirebon Tahun 2024, Cek di Sini Desa dengan Dana Paling Kecil

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar

- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi

a. Manajerial

Kategori :