b. meninggal dunia
c. atas permintaan sendiri
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
5. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK:
- jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
- tidak dapat mengisi JPT Pratama
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan
BACA JUGA:Selain KUR, Ini 6 Jenis Pinjaman Bank Mandiri 2024 untuk Nasabah dan Calon Debitur
PNS (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)