Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

Selasa 09-07-2024,22:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

b. teknis

c. sosial kultural

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)

- Pemberhentian dengan predikat tertentu

- PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia

b. atas permintaan sendiri

c. mencapai batas usia pensiun

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2024, Pinjaman Mulai Rp10 Juta–Rp500 Juta, Syarat dan Cara Pengajuannya

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Kategori :