b. teknis
c. sosial kultural
4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir