Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

Selasa 09-07-2024,22:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- gaji

- tunjangan kinerja

- tunjangan kemahalan

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)

- 58 tahun bagi pejabat administrasi

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

BACA JUGA:Bank Digital Neo Bank Bisa Pinjam Uang Tunai Sampai Rp 300 Juta, Bunga 0,88 Persen Begini Caranya

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikianlah informasi tentang ini aturan terbaru usia Pensiun PNS dan PPPK tahun 2024. Semoga manfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :