- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan
7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
BACA JUGA:Bank Digital Neo Bank Bisa Pinjam Uang Tunai Sampai Rp 300 Juta, Bunga 0,88 Persen Begini Caranya
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Demikianlah informasi tentang ini aturan terbaru usia Pensiun PNS dan PPPK tahun 2024. Semoga manfaat.
Tianzi Agustin