Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong, JPU dan Penasehat Hukum Sama-sama Keberatan

Rabu 24-07-2024,22:33 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

Pasca persidangan, JPU Kejari Rejang Lebong Albert, menyatakan pihaknya akan berpikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan sebelum mengambil sikap.

Namun tentunya, putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya terhadap keempat terdakwa.

BACA JUGA:Siapa Sangka 6 Buah Ini Bisa Menjaga Kesehatan Kulit Wajah, Bikin Sehat dan Glowing Lho

Dimana, JPU menuntut terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda 250 juta subsidair 4 bulan.

Selanjutnya, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi, dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 300 juta subsidair 4 bulan.

Sedangkan, Pejabat Pembuat Komitmen, Hermansyah dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan denda 250 juta subsidair 4 bulan.

Terkakhir, Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda, dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda 150 juta subsidair 4 bulan.

BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Kulit Mudah dan Murah, Cukup Rutin Konsumsi 10 Jenis Buah Ini Saja

Ketika disinggung, apakah ada pihak lain dalam kasus ini yang akan ikut diseret, Albert menyatakan masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim.

"Untuk kerugian memang sebagian sudah ada pengembalian, sedangkan apakah ada pihak lain, kita masih menunggu salinan putusan," kata JPU Kejari Rejang Lebong, Albert.

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Biaya Operasional Walikota, Makin Sejahtera

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ivan Didi, Hotma T. Sihombing mengaku sedikit keberatan soal putusan majelis hakim. Namun, pada prinsipnya ia akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa untuk mengambil langkah kedepannya.

Walau demikian, sekali lagi ia menegaskan agar penegak hukum dalam perkara ini yakni penyidik Kejari Rejang Lebong agar tidak tebang pilih dan harus menyeret pihak lain yang terlibat.

"Tentunya kami mempunyai waktu 7 hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum lainnya, namun prinsipnya kami meminta pihak lain yang terlibat agar juga diseret," kata Hotma T. Sihombing.

BACA JUGA:KABAR DUKA, Panglima Kodam Udayana 42 Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun

Kategori :