Biaya Cuci Darah Bisa di Tanggung BPJS, Ternyata Segini Tarif Biaya Sekali Proses Cuci Darah di Rumah Sakit

Jumat 26-07-2024,18:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Biaya cuci darah bisa di tanggung BPJS, ternyata segini tarif biaya sekali proses cuci darah di Rumah Sakit.

Cuci darah adalah prosedur medis yang vital bagi pasien yang menderita gagal ginjal kronis tahap akhir.

Proses ini membantu membersihkan darah dari sisa-sisa metabolisme dan racun yang biasanya dieliminasi oleh ginjal yang sehat.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Penyebab dan Pemicu ‘Bocil Bocil’ Terkena Sakit Ginjal, Orang Tua Wajib Waspada

Seperti yang sedang ramai belakangan ini, warganet dihebohkan oleh fenomena banyaknya anak-anak yang menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, terkait hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan bahwa setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal akibat gaya hidup mereka yang kurang sehat.

BACA JUGA:Bukan Bumbu Dapur Biasa! Ini Khasiat Kayu Manis untuk Ginjal serta Cara Mengolahnya

Diketahui, cuci darah adalah prosedur yang wajib rutin dilakukan. Namun, harganya relatif tidak murah, yakni kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta lebih.

Pertanyaannya, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)?

BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta.

BACA JUGA:Sering Dianggap Tak Berharga dan Dibuang, Ternyata Rambut Jagung Punya Banyak Manfaat, Bisa untuk Batu Ginjal

Tanggungan tersebut akan berlaku dengan ketentuan peserta JKN yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan peserta JKN telah mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang menderita penyakit ginjal sehingga perlu melakukan prosedur cuci darah dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:8 Efek Samping Rebusan Daun Sirsak Bagi Kesehatan, Waspadai Gangguan Asam Lambung hingga Ginjal

Menurut Permenkes tersebut, ada dua jenis prosedur cuci darah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

Kategori :