Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak, Pejabat BPTD Ini Digerebek Istri Sah

Sabtu 27-07-2024,10:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Tidak hanya menyakitkan, selingkuh juga dapat menimbulkan dampak negatif secara psikologis bagi korban. 

BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, 2 Perusahaan Ini Digerebek Samsat

Bahkan dampaknya bisa bertahan hingga bertahun-tahun. Topik perselingkuhan semakin hangat dibicarakan publik setelah beberapa artis terlibat skandal tersebut, dimana Indonesia menduduki peringkat ke-2 di Asia sebagai negara dengan kasus perselingkuhan terbanyak.

Lalu apakah ada tindakan atau konsekuensi untuk memberikan efek jera kepada pelaku selingkuh selain efek jera melalui Media Sosial? Jawabannya ada. 

Di Indonesia sendiri, seseorang yang terbukti selingkuh dapat dipidanakan. Istilah selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah "gendak" atau "overspel". 

BACA JUGA:Sepekan Kabur saat Digerebek Berjudi, Oknum Kades Menyerahkan Diri

Sementara itu, gendak atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan. 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa selingkuh menurut hukum adalah perbuatan yang termasuk dalam golongan zina, yakni persetubuhan yang dilakukan seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya. 

BACA JUGA:Rumah Tempat Prostitusi Digerebek, 2 Pria 3 Wanita Diamankan

Jadi, untuk dianggap telah melakukan gendak (overspel) seseorang harus terlibat dalam hubungan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin.

Perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan apabila seorang laki-laki atau wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, dan/atau seorang laki-laki atau wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:2 Warung Digerebek Polisi, Ratusan Botol Miras Diangkut

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah. 

Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan. Adapun pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah. 

Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

BACA JUGA:Heboh, Wakil Bupati Digerebek Berduaan dengan Wanita di Kamar Hotel

Kategori :