Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak, Pejabat BPTD Ini Digerebek Istri Sah

Sabtu 27-07-2024,10:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Keempat syarat ini harus dipenuhi untuk melaporkan pasangan yang selingkuh. Secara umum, perselingkuhan adalah alasan yang sah di mata pengadilan. 

BACA JUGA:Oknum ASN Seluma Digerebek dengan Seorang ASN Berstatus Janda

Tetapi yang menjadi catatan penting adalah, jika ingin mengajukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, perlu adanya pembuktian atas gugatan tersebut di pengadilan. 

Oleh karena itu, sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memiliki 2 (dua) alat bukti.

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah yang Digerebek di Hotel akan Dipanggil Kadis dan Inspektorat

Demikianlah ulasan mengenai, heboh selingkuh hingga punya anak, pejabat PPK BPTD Sulut di grebek istri sah ternyata sudah nikah siri.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :