Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak, Pejabat BPTD Ini Digerebek Istri Sah

Sabtu 27-07-2024,10:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dimaksud dengan Perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Adapun yang dimaksud bukan suami atau istrinya adalah sebagai berikut:

a. Suami yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan selain istri dalam ikatan pernikahan mereka;

b. Istri yang melakukan hubungan seksual dengan pria selain suami dalam ikatan pernikahan mereka;

c. Pria yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang diketahui sudah menikah;

d. Wanita yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang diketahui sudah menikah; dan/atau

e. Pria dan wanita yang keduanya tidak terikat dalam ikatan pernikahan melakukan hubungan seksual.

BACA JUGA:Makin Terjepit! Markas KKB Papua Digerebek Lagi, Kali Ini Mahasiswa, Pelajar dan Kepala Kampung Diamankan

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 284 dan Pasal 411 tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict) yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengadukan/melaporkan pasangan yang selingkuh kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:KKB Tak Berkutik. Rumah Persembunyian Digerebek, 9 Orang Diamankan, Anak Panah dan Senpi Rakitan Disita

Pertama, baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan harus masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan, maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. 

BACA JUGA:Dua ASN Seluma Digerebek Warga Punya Bukti Sudah Menikah Siri

Kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan. 

Ketiga, teman selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada pihak berwajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (2). Dan syarat yang keempat, perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.

Kategori :