Skandal Klaim Fiktif Terendus KPK, Ini Sanksi Penyalahgunaan BPJS Kesehatan

Senin 29-07-2024,06:42 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

1. Tagihan bulanan yang terjangkau

Bagi Anda yang merupakan peserta yang rutin bayar BPJS Kesehatan, Anda tentu mengetahui tentang tagihan bulanan dengan nilai yang terjangkau dibebankan pada Anda setiap bulannya. 

Jika dibandingkan dengan jaminan kesehatan dari pihak layanan lainnya, BPJS Kesehatan menawarkan beban tagihan bulanan yang paling terjangkau hingga saat ini, sehingga mempermudah Anda dalam urusan bayar BPJS Kesehatan secara rutin.

BACA JUGA:Ini 2 Fungsi dan 11 Manfaat BPJS Kesehatan, yang Penting Dimiliki Oleh Peserta

Tagihan bulanan yang dibebankan kepada Anda terkait bayar BPJS Kesehatan ini memiliki rincian yang bervariasi. 

Variasi harga bayar BPJS Kesehatan ini mengacu pada perhitungan berdasarkan kelas jaminan yang Anda pilih. Jika Anda masuk ke dalam kategori kelas 1, maka tagihan bayar BPJS Kesehatan yang perlu Anda bayar saat ini adalah Rp 150.000. 

Sedangkan Anda yang terdaftar sebagai penerima layanan BPJS Kesehatan kelas 2, setiap bulannya anda perlu bayar BPJS Kesehatan yang dimiliki dengan besaran Rp 100.000. 

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan

Lalu untuk penerima layanan kelas 3, besaran bayar BPJS Kesehatan yang ditangguhkan adalah sebesar Rp 35.000. Tarif bayar BPJS Kesehatan tersebut berlaku per Januari 2021 menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Perlu diingat bahwa nominal bayar BPJS Kesehatan tersebut berlaku untuk satu nama yang dihitung dari anggota yang terdaftar dalam kartu keluarga Anda. 

Jika Anda memiliki 5 nama yang terdaftar dalam kartu keluarga, maka besaran tagihan bayar BPJS Kesehatan tersebut perlu dikali 5.

Total hasil perkalian tersebut nantinya akan masuk sebagai tagihan keseluruhan untuk bayar BPJS Kesehatan setiap bulannya.

BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya

2. Medical check up tidak diwajibkan untuk daftar

BPJS Kesehatan juga menawarkan keuntungan lainnya yang tidak dimiliki dengan layanan jaminan kesehatan lainnya. 

Kategori :