NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Skandal klaim Fiktif terendus KPK, ini sanksi penyalahgunaan BPJS Kesehatan.
Pemerintah telah membuat 2 BPJS, yakni BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Syarat dan Kriterianya Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan melaksanakan skema jaminan kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan menjalankan skema jaminan kecelakaan kerja, pensiun, kematian, serta jaminan PHK.
BPJS Kesehatan dialihkan dari PT Askes serta BPJS Ketenagakerjaan dialihkan dari PT Jamsostek. Transformasi PT jadi badan hukum publik, lembaga negara nonprofit ini bertanggung jawab langsung ke Presiden, dengan semua pengembalian investasi disediakan semata-mata untuk kepentingan peserta.
Namun dalam beberapa waktu ini maraknya kasus penyalahgunaan BPJS. Lantas apakah mereka akan mendapatkan sanksi?
Penyalahgunaan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berpotensi jadi masalah pidana.
Tindakan pidana penipuan penyalahgunaan BPJS Kesehatan secara umum diatur dalam KUHP pasal 378, UU No. 24 Tahun 2011 serta diterbitkannya Permenkes No. 16 tahun 2019 yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan.
BACA JUGA:3 Syarat yang Harus Ada dan Cara Klaim BPJS Kesehatan
Tindakan pidana penipuan atau Fraud penyalahgunaan BPJS Kesehatan sangat merugikan biaya kesehatan negara dan juga berdampak buruk bagi pasien sehingga diperlukan penindakan yang tepat sesuai KUHP yang berlaku dan didukung UU mengenai BPJS Kesehatan.
Jadi, jika kalian mendapati kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan BPJS, maka semua akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, seperti diketahui jika Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan secara umum dengan nama BPJS kesehatan merupakan sebuah layanan penjaminan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Layanan jaminan sosial dalam aspek kesehatan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses kesehatan pada seluruh rakyat Indonesia.