Skandal Klaim Fiktif Terendus KPK, Ini Sanksi Penyalahgunaan BPJS Kesehatan

Senin 29-07-2024,06:42 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Meskipun mampu menanggung hampir seluruh jenis penyakit, ada beberapa hal yang perlu jadi catatan bagi Anda selaku peserta yang aktif bayar BPJS Kesehatan secara rutin. 

BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Bayar Setiap Bulan tapi Tidak Pernah Pakai BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak menanggung jaminan kesehatan yang memiliki sifat, estetis, alternatif, infertilitas, dan juga komplementer. 

Informasi mengenai tanggungan layanan kesehatan BPJS Kesehatan mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Aktif Lagi, Badan Sudah Sakit-sakitan, Begini Cara Mengaktifkannya Lagi

Demikianlah ulasan mengenai, apakah ada sanksi penyalahgunaan BPJS Kesehatan? Begini hukumnya.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :