Meskipun mampu menanggung hampir seluruh jenis penyakit, ada beberapa hal yang perlu jadi catatan bagi Anda selaku peserta yang aktif bayar BPJS Kesehatan secara rutin.
Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak menanggung jaminan kesehatan yang memiliki sifat, estetis, alternatif, infertilitas, dan juga komplementer.
Informasi mengenai tanggungan layanan kesehatan BPJS Kesehatan mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Aktif Lagi, Badan Sudah Sakit-sakitan, Begini Cara Mengaktifkannya Lagi
Demikianlah ulasan mengenai, apakah ada sanksi penyalahgunaan BPJS Kesehatan? Begini hukumnya.
(Putri Nurhidayati)