Dianggap Pelecehan, Jangan Asal Komentar dan Sebut "Tobrut" di Medsos, Ada Pidana Penjara Menanti

Kamis 01-08-2024,17:29 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dianggap pelecehan, Jangan asal komentar dan sebut "tobrut" di medsos, ada pidana penjara menanti.

Viral sebut perempuan dengan kata tobrut di media sosial, hati-hati bisa dipenjara hingga denda Rp 10 juta.

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh penggunaan kata "tobrut" yang sering kali dilontarkan kepada perempuan.

BACA JUGA:Viral Kisah Hannah Ballerina Farm Dapat Kado Celemek dari Suami Miliarder, Dijuluki Queen of Trad Wife

Seksolog ternama, dr Boyke, mengimbau kepada para pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam berkomentar dan tidak menggunakan kata "tobrut".

Meskipun populer, istilah ini memiliki konotasi yang sangat melecehkan perempuan.

Istilah "tobrut" sedang naik daun di TikTok. Biasanya, kata ini muncul dalam konten yang menampilkan perempuan.

Tren ini tidak hanya muncul dalam video, tetapi juga di kolom komentar. Namun, apa sebenarnya arti dari istilah ini?

BACA JUGA:Viral Tiktokers Erika Putri Bikin Konten Prank Ojol, Minta Lakukan Ini, Tuai Kecaman Netizen

Pelecehan verbal terhadap perempuan semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Kata "tobrut" sering kali digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Tobrut merupakan singkatan dari "tkt brutal" dan biasanya ditujukan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar. 

BACA JUGA:Kaget! KKV Ganti Nama Jadi Oh! Some, Ini Sejarah dan Profil Pemiliknya

Penggunaan Tobrut di Media Sosial

Istilah ini kerap kali muncul di kolom komentar di TikTok, baik dilontarkan oleh sesama perempuan maupun oleh laki-laki.

Namun, penggunaan istilah ini tidak layak diucapkan oleh siapapun karena sangat melecehkan perempuan.

Kategori :