Waduh! Ratusan Kendaraan Terjebak di Jalur Bus Transjakarta, Apa Penyebabnya?

Jumat 09-08-2024,09:55 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Waduh! Ratusan kendaraan terjebak di jalur bus Transjakarta, apa penyebabnya?

Jalur bus Transjakarta memang seharusnya steril dari kendaraan pribadi maupun kendaraan lainnya.

Namun, sebuah kejadian tak terduga baru-baru ini membuat jalur yang biasanya dikhususkan untuk bus ini justru dipenuhi oleh puluhan kendaraan pribadi, mulai dari motor hingga mobil.

BACA JUGA:Lulusan SMA/SMK Merapat, BUMN Damri Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2024, Ini Syaratnya!

Kejadian ini langsung menjadi perbincangan panas di media sosial setelah sebuah video yang menunjukkan kemacetan parah di jalur Transjakarta viral diunggah oleh akun Instagram @Faktajakarta.

Dalam video tersebut, terlihat ratusan kendaraan yang terjebak di jalur Transjakarta, sementara jalur umum justru tampak lengang dan lancar.

Hal ini tentu saja menjadi pemandangan yang tidak biasa dan memancing berbagai komentar dari masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana bisa kendaraan sebanyak itu masuk ke jalur yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta?

Menurut keterangan yang menyertai video tersebut, kemacetan ini disebabkan oleh truk yang mogok di jalur utama. Akibatnya, pengendara diarahkan oleh petugas untuk masuk ke jalur busway guna menghindari kemacetan yang lebih parah.

Namun, bukannya memperlancar arus lalu lintas, hal ini justru membuat puluhan kendaraan terjebak di jalur yang semestinya steril tersebut. Kejadian ini terjadi pada Kamis pagi (8/8) di daerah Simprug, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Geger, Harimau Sumatera Melintas di Jalan, Ini Kata BKSDA

Aturan Hukum yang Mengikat

Perlu diingat, aturan mengenai larangan kendaraan pribadi memasuki jalur Transjakarta sudah diatur secara hukum.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Hal ini ditegaskan untuk menjaga kelancaran operasional bus Transjakarta yang memang diperuntukkan bagi angkutan umum massal, bukan untuk kendaraan pribadi.

Jika melanggar, pengendara dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000. Sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :