BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkoba, diduga mereka adalah kurir narkoba dan pengguna narkoba.
Dua pelaku ini masing - masing berinisial E-P (31) dan M-R (30) berdomisili di Kota Bengkulu.
Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, mengingat salah satu pelaku sempat melarikan diri.
BACA JUGA:Gaji Taruna Pelayaran Berdasar Level Jabatan, , Ini Persyaratannya Jika Tertarik Kerja di Kapal
Adapun kronologis penangkapan, berawal dari Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang yang diduga membawa narkoba, pada Senin (26/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Benar saja, kedua pelaku yang sudah diincar ini melintas di jalan raya Bengkulu - Kepahiang, menggunakan kendaraan jenis truck box canter berwarna kuning.
BACA JUGA:Berkas Pendaftaran Lengkap, Rohidin “Saya Sudah Perbaiki 483 Kilometer Jalan”
Kemudian setibanya kendaraan tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah melakukan penyetopan terhadap kendaraan.