Buntut Kasus Penghinaan, Rektor UIN Suska Riau jadi Tersangka, Ini Fakta Menariknya!

Senin 09-09-2024,11:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Pengaruh Mengganti Nama, Bisa Berimbas Pada Ijazah Sekolah

Fakta Menarik Kasus Ini

Adapun, berikut ini fakta-fakta kasus tersebut seperti dilansir dari lama Okezone.com, berikut ulasannya:

1. Polda Riau Akan Panggil Rektor UIN Suska Riau

Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” imbuhnya.

2. Ancaman Rektor UIN Suska Riau di Bawah Lima Tahun

Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana, ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

BACA JUGA:Pencuri Tas Dimas Drajad Ditangkap Polisi, Barang Sudah Dijual?

3. Polisi Juga Tetapkan Dosen UIN Suska Riau Tersangka

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana, saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.

4. Kronologi Kasus Rektor UIN Suska Riau

Seperti diketahui, keributan antara retor dan para dosen UIN Suska Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.

Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Mereka pun terlibat adu mulut dan diduga ada makian.
Para dosen itu, Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Pengaruh Mengganti Nama, Bisa Berimbas Pada Ijazah Sekolah

5. Rektor UIN Suska Riau Akan Jalani Proses Hukum

Kategori :