Buntut Kasus Penghinaan, Rektor UIN Suska Riau jadi Tersangka, Ini Fakta Menariknya!

Senin 09-09-2024,11:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Bicara mengenai syarat untuk menjadi rektor, syarat-syarat ini pada dasarnya mengacu pada ketentuan dari Kemendikbud. Namun setiap PT bisa menambah beberapa syarat khususnya pada syarat administrasi untuk disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.

BACA JUGA:Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun

Namun secara umum, syarat agar bisa menjadi rektor adalah sebagai berikut:

1. WNI

Syarat menjadi rektor yang pertama adalah berkebangsaan Indonesia. Sehingga jabatan rektor tidak bisa diisi oleh dosen WNA. Hanya bisa diisi oleh dosen WNI dan hal ini menjadi syarat umum yang berlaku di seluruh PT di Indonesia.

2. Belum Berusia 60 Tahun

Syarat umum yang kedua adalah belum menginjak usia 60 tahun, sehingga saat mencalonkan diri diwajibkan di bawah 60 tahun. Biasanya akan disyaratkan belum berusia 60 tahun saat dilantik menjadi rektor.

BACA JUGA:Tak Sembarangan, Begini Cara Mengganti Nama Anak Dalam Islam Menurut Buya Yahya

3. Berpendidikan Doktor

Rektor wajib berpendidikan doktor, yang artinya merupakan lulusan S3 dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah S3. Jadi, bagi dosen yang masih lulusan S2 belum bisa menjadi rektor. Kecuali jika sudah melanjutkan studi.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Syarat menjadi rektor yang keempat adalah sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Syarat ini tentu wajib dipenuhi karena rektor memiliki segudang tugas dan tanggung jawab.

Berbagai keputusan penting berada di tangan rektor selama menjabat. Sehingga kesehatan jasmani dan rohani diperlukan agar tugas-tugas ini bisa terlaksana dengan baik. Kemudian PT bisa melahirkan kebijakan yang baik juga.

BACA JUGA:Waspada Modus Pemerasan, Pengatur Lalu Lintas Ini Pura-pura Kaki Terlindas, Minta Uang Damai

5. Dosen Tetap

Rektor biasanya diisi oleh dosen PNS di sebuah PTN dan kemudian diisi oleh dosen tetap di PTN maupun PTS. Artinya, rektor hanya bisa diisi oleh dosen yang statusnya sudah tetap. Baik sebagai PNS maupun non PNS.

Kategori :