Ternyata Segini Gaji Ketua dan Anggota KPU RI 2024, Yuk Intip Besaran Nominalnya

Rabu 11-09-2024,07:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jadi rebutan, ternyata segini gaji KPU RI 2024, yuk intip besaran nominalnya.

Sekarang ini gaji ketua KPU RI tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, Indonesia memasuki tahun pemilu di tahun ini yang melibatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Rupanya Segini Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024

Adapun besaran nominal gajinya jika terpilih mencapai puluhan juta per bulan, sehingga membuat banyak orang berlomba untuk mendapatkannya.

Gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden.

BACA JUGA:Ini Cara dan Trik Menabung untuk Beli Mobil Jika Gajimu Rp3 Juta Sebulan

Berikut ini besaran gaji Ketua KPU RI hingga anggotanya:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

- Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.

- Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

BACA JUGA:Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Kategori :