Tugas:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota dan menyimpannya kepada KPU.
- Membuat berita acara dan sertifikat penghitung suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten atau Kota.
BACA JUGA: Lowongan Kerja OJK 2024, Ini Jurusan yang Diperlukan, Cek Besaran Gajinya
Wewenang:
- Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di provinsi.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten atau Kota, dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menetapkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya.
- Menyusun keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan
Kewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
- Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Yakin Ngga Tertarik?
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tugas dan Wewenang:
- Merencanakan program dan anggaran.
- Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota, dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Mengumumkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya.
Kewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu.
- Memperlakukan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Cek Rincian Tunjangan yang Didapat
Dasar Hukum:
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 22E
- Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
- Peraturan komisi pemilihan umum No.8 Tahun 2019, tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.51/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018, tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63/KPTS/KPU/TAHUN 2015, tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015-2019.
BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai OJK 2024, Per Bulannya Bisa Tembus Dua Digit
Demikianlah informasi mengenai gaji KPU RI 2024 lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)