Viralnya kasus ini di media sosial memicu respons cepat dari kepolisian, terutama Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut langsung ditangani oleh Bidang Propam.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:8 Lurah di Kepahiang Siap-siap Hilang Jabatan, Ini Penyebabnya!
Menurut Kombes Ade Ary, oknum yang terlibat dalam dugaan pungli ini telah dipindahkan dari bagian pelayanan lalu lintas dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam.
Oknum tersebut diidentifikasi sebagai Aipda P.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam," ujar Ade Ary kepada media pada Kamis, 12 September 2024.
Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah menginstruksikan agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Audit internal juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa intervensi.
BACA JUGA:Viral WNI Disekap Selama 2 Minggu di Myanmar dan Mendapat Perlakuan Kasar, Makan hanya Sehari Sekali
Komitmen Kapolda dalam Menangani Kasus Pungli
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, melalui Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memperbaiki pelayanan publik.
BACA JUGA:Pinjaman BRI September 2024 Rp 200 Juta, Tabel Angsuran Selama 5 Tahun, Syarat dan Cara Pengajuan
Irjen Karyoto menekankan pentingnya audit internal untuk memeriksa kasus yang muncul, dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan SOP dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.