"Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional. Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," kata Kombes Ade Ary.
BACA JUGA:Sumur Kering, Warga Desa Air Sebakul Dapat Bantuan Air Bersih
Pernyataan ini menegaskan bahwa kepolisian, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya, berkomitmen penuh untuk mengusut setiap kasus yang melibatkan anggotanya secara transparan dan sesuai dengan aturan yang ada.
Peningkatan Pelayanan Publik dan Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam hal transparansi dan kejujuran dalam setiap proses administrasi yang melibatkan masyarakat.
Kombes Ade Ary kembali menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un, Ibunda Laksdya TNI Dr. Irvansyah Meninggal Dunia
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak untuk melapor jika merasa dirugikan oleh tindakan oknum kepolisian.
"Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ada dan siaga 24 jam, silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi," tegas Ade Ary.
BACA JUGA:Pinjaman Online Terbaik Bulan September, Cuma Butuh Waktu 5 Menit Langsung Cair
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menggunakan jalur resmi dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Laporan dapat dilakukan melalui SPKT jika terkait tindak pidana, atau melalui Propam untuk pelanggaran disiplin dan kode etik.
BACA JUGA:Daftar 5 Merek Ban Tubeless Terbaik untuk Motor Matic, Nyaman Saat Dikendarai
Kombes Ade Ary memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilakan dan itu akan ditangani," imbuhnya.
BACA JUGA:Tenggelam, Bocah 5 Tahun Asal Kepahiang Meninggal Dunia di Lokasi Pemandian Air Panas