Tak Bisa Isi BBM Solar, Mobil Ambulans Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Beri Klarifikasi

Kamis 10-10-2024,19:51 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Brasto, mobil ambulans tersebut sempat berusaha menggunakan QR Code dari kendaraan lain yang juga berada di SPBU tersebut. 

Namun, hal ini tidak diizinkan, karena sesuai aturan yang berlaku, satu QR Code hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan dan tidak dapat dipindahtangankan ke kendaraan lain.

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Kontraktor dan Mahasiswa Akibat Orderan MiChat

Brasto juga mengingatkan masyarakat, terutama yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati, agar segera memperpanjang atau mengganti nomor polisi tersebut di lokasi yang sudah disediakan oleh pihak Polri. 

Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dalam penggunaan layanan publik, termasuk pembelian bahan bakar bersubsidi seperti solar.

Selain itu, Brasto menegaskan bahwa Pertamina terus memberikan pengarahan kepada para petugas SPBU untuk menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) dalam melayani konsumen BBM bersubsidi. 

Ini termasuk memastikan bahwa semua kendaraan yang membeli BBM bersubsidi memiliki kelengkapan dokumen dan izin yang sesuai.

Mobil ambulans, menurut Brasto, sebenarnya merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. 

BACA JUGA:Tak Sama, Begini Aturan Minum Teh untuk Anak dari Dokter

Namun, ada aturan yang lebih spesifik yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. 

Aturan ini mewajibkan badan penyalur BBM bersubsidi untuk menggunakan sistem teknologi informasi agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketaatan terhadap aturan, baik bagi pengguna kendaraan maupun penyedia layanan publik. 

Meski ambulans berhak mendapatkan solar bersubsidi, aturan terkait persyaratan dokumen dan sistem teknologi informasi tetap harus dipatuhi. 

BACA JUGA:Gegara Cemburu Buta, Suami Gelap Mata Aniaya Istrinya hingga Tewas

Hal ini dilakukan demi memastikan BBM bersubsidi diberikan kepada konsumen yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kasus ini, meskipun tindakan menurunkan keranda jenazah di SPBU terlihat dramatis dan mengundang perhatian banyak orang, pihak Pertamina tetap menjalankan prosedur yang berlaku demi menjaga ketertiban penyaluran BBM bersubsidi. 

Kategori :