NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dosen musik terduga pelaku kekerasan seksual di UPH resmi dipecat! Fakta baru, ada korban dan pelaku lain sebelumnya!
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kejadian yang melibatkan salah satu dosen di Program Studi Musik, MS, dalam kasus kekerasan seksual.
BACA JUGA:Warga Desa Tangga Batu Seluma Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Pantai
Dalam menangani hal ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH mengambil langkah cepat dan telah menyelidiki kasus tersebut lebih dalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS dinyatakan bersalah dan telah dikenakan sanksi administratif berat.
Sejak 16 Oktober 2024, MS sudah tidak lagi menjadi dosen dan bukan bagian dari civitas akademika UPH.
BACA JUGA:Beroperasi Lebih dari Satu Abad, Ini Keunggulan Utama BRI
Pihak dari UPH menyebut, jika seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
BACA JUGA:Innalillahi Bocah Perempuan 9 Tahun Meninggal Akibat HIV
Berikut kronologi penyelidikan yang dilakukan UPH seperti dilansir dari laman Kompas.com:
- 27 September 2024
Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Usai menerima laporan, investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
- Temuan Penyelidikan
Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
- 3 Oktober 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.
- 16 Oktober 2024
Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.