Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan.
BACA JUGA:Kredit Renovasi Rumah di BTN, Plafon hingga Rp 75 Juta, Bunga 5 Persen
Antara lain terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Menurutnya, yang menjadi subjek pajak pemungutan dalam transaksi tersebut adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
Lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini.
BACA JUGA:Ini Daftar 16 Daerah di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi yang Berjuang Membentuk Provinsi Baru
Sementara itu, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.