Takut Dilaporkan ke Polisi, Guru Ini Video Call Polwan untuk Mendamaikan Murid yang Berkelahi

Jumat 08-11-2024,11:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Warganet berharap, orangtua tak langsung memperkarakan seorang guru ketika mendidik muridnya di sekolah.

"Masih ada aja yang bilang ini berlebihan, mending kau sendiri yang ngajar anakmu, buat ijazah sendiri biar sesuai seleramu aja dihidup anakmu," kata netizen.

"Jadi guru sekarang resiko nya sudah setara dengan resiko pencari kepiting alaska cuma gaji nya aja yang beda jauh," tulis yang lainnya.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik

Sementara itu, seperti dikatakan sebelumnya jika dunia Pendidikan saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Berikut ini daftar kasus guru yang pernah berurusan dengan polisi akibat dugaan penganiayaan terhadap siswa sepanjang 2024, dilansir dari laman Kumparan.com, di antaranya:

1. Supriyani, Guru Honorer di Konawe Selatan yang Dipenjara Akibat Dugaan Penganiayaan Siswa

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.

Supriyani sempat ditahan oleh Kejaksaan, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan. Kasusnya kini tengah dalam proses sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan penganiayaan terjadi di sekolah pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4). Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.

Murid tersebut diketahui merupakan anak anggota Polri. Ibunya bernama Nurfitriana, sementara bapaknya bernama Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito.

BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru November 2024

2. Masse, Guru SD di Bombana yang Dilaporkan Akibat Salah Pukul

Masse (52), seorang guru SD Negeri 27 Doule di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dipolisikan usai diduga menganiaya siswanya sendiri. Masse diduga menganiaya siswa kelas 5 SD berinisial RAP pada Rabu (9/10) pagi di lingkungan sekolah.

Masse menyebut kejadian itu bermula saat dirinya sedang memeriksa kebersihan ruang belajar di sekolah. Melihat sampah dalam tong sampah belum dibuang, Masse lalu meminta RAP membuang sampah tersebut.

Tetapi, anak itu justru pergi karena beralasan tidak bisa mengangkat sampah itu sendiri.
Masse kemudian memegang tangan RAP sembari mencari rekannya agar bisa membuang sampah itu bersama-sama. Namun, RAP tetap tidak mau dan melawan.

Kategori :