Kedua tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 18.00 WIB, yang pada saat itu kedua tersangka dengan modus ingin memperbaiki sepeda motor di bengkel korban.
Pada saat itu kedua tersangka telah menyiapkan benda tajam berupa pisau dan parang, tali rafia dan sebatang kayu pancang.
Setibanya di bengkel, korban tidak ada di dalam bengkel dan kedua tersangka kemudian mencari tersangka hingga ke dalam rumah.
BACA JUGA:Sebelum Beli Motor Bekas, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan
Tersangka Reno menemukan korban berada di dalam kamar mandi dan menyuruh korban untuk keluar.
Saat korban keluar, disitulah tersangka Reno langsung menyerang korban dari belakang dengan pisau yang dipegangnya.
Korban berhasil melawan dan membalikan keadaan. Tersangka Adi yang melihat pertikaian itu langsung membantu tersangka Reno dengan mencoba memukul korban dengan kayu.
Korban berhasil menghindar dan mencoba kabur, namun nahas korban terpeleset dan terjatuh. Saat itu tersangka Reno menarik kaki korban dan membacok korban dengan membabi buta, diikuti oleh tersangka Adi.
“Total bacokan ada 19, ada di kepala, leher, tangan dan di badan korban,” terang Kadek.
BACA JUGA:Apes, Diduga Curi Ternak, Pria Ini Diarak Warga Keliling Desa
Usai membacok korban, kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban ditemukan oleh warga keesokan harinya atau pada 23 Agustus 2024, yang sudah tergeletak bersimbah darah di dalam bengkel miliknya.
Selain motif pencurian, diketahui tersangka Adi juga memiliki motif dendam terhadap korban.
Dijelaskan Kompol. Kadek, dendam tersangka Adi kepada korban ini lantaran ibu dan adiknya yang pernah bekerja membantu korban membuka lahan seluas 5 hektare, namun tidak diberikan upah oleh korban.
Bahkan korban pernah dikatakan pernah menampar kakak kandung tersangka hingga menjual lahan tersebut tanpa memberikan uang kepada ibu tersangka.
“Kakak kandung tersangka ini merupakan mantan istri korban. Jadi hubungan tersangka Adi dengan korban ini mantan ipar,” jelas Kadek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3E lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih lagi subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Novan Alqadri