Resmi, BKN Perpanjang Pendafataran PPPK Gelombang 2 hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Terbarunya!

Selasa 31-12-2024,10:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

4. Jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan bisa dilakukan saat pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan paling lama 3 bukan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan. 

5. Jika penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan, maka penyesuaian dilakukan setelah disetujui MenPANRB.

BACA JUGA:483 Orang Terlibat Kasus Narkotika Ditangkap Polda Bengkulu

Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2024 secara online melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara):

1. Akses Portal SSCASN

Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pastikan kamu mengaksesnya melalui perangkat yang mendukung dan koneksi internet yang stabil.

2. Buat Akun SSCASN

Jika kamu belum memiliki akun, buat akun baru dengan cara memilih tombol “Daftar”. Kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti NIK, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email.

Setelah mengisi data, kamu akan menerima email atau SMS yang berisi kode aktivasi untuk mengaktifkan akun kamu.

3. Login ke Akun SSCASN

Setelah akun teraktivasi, login ke portal SSCASN menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

4. Pilih Formasi dan Instansi

Pada halaman utama setelah login, pilih jenis seleksi PPPK. Setelah itu, pilih instansi dan formasi yang ingin kamu lamar. Pastikan formasi yang kamu pilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang kamu miliki.

BACA JUGA:Tahun 2024 Pelanggaran Lalu Lintas di Provinsi Bengkulu Meningkat 47%, Mayoritas Pelanggar Usia 17-25 Tahun

5. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen

Kategori :