Resmi, BKN Perpanjang Pendafataran PPPK Gelombang 2 hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Terbarunya!

Selasa 31-12-2024,10:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

Isi semua data diri dengan lengkap dan benar. Setelah itu, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

- Fotokopi ijazah terakhir

- Kartu Tkamu Penduduk (KTP)

- Pas foto terbaru

- Sertifikat pendukung lainnya (jika diperlukan)

- Dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja (untuk formasi yang membutuhkan pengalaman)

6. Verifikasi Data dan Dokumen

Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, periksa kembali untuk memastikan semuanya sudah benar dan lengkap. Klik tombol Verifikasi untuk melanjutkan.

7. Cetak Bukti Pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima bukti pendaftaran. Simpan dan cetak bukti pendaftaran ini sebagai tanda bahwa kamu telah terdaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

8. Ikuti Tes Seleksi

Setelah pendaftaran selesai, peserta yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam tes seleksi, yang biasanya terdiri dari tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pastikan kamu mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes tersebut.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Tangis Histeris Istri dan Anak Pecah di RSUD Tais

9. Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah tes seleksi dilaksanakan, hasilnya akan diumumkan melalui portal SSCASN. Pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Itulah jadwal terbaru pendaftaran PPPK tahap 2, semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Kategori :