20. Kota Langsa: Rp3.635.554
21. Kota Lhokseumawe: Rp3.635.554
22. Kota Sabang: Rp3.635.554
23. Kota Subulussalam: Rp3.635.554
BACA JUGA:Anjing Liar, Ribuan Orang Digigit, Waspada Rabies
UMK Tertinggi: Kota Banda Aceh
Dari daftar estimasi di atas, Kota Banda Aceh diprediksi memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.770.691. Sebelumnya, pada tahun 2024, UMK di kota ini tercatat Rp3.540.555.
Kenaikan tersebut tentu memberikan angin segar bagi para pekerja di wilayah ibu kota provinsi Aceh.
Sementara itu, kabupaten lainnya diperkirakan memiliki besaran UMK yang sama, yaitu Rp3.635.554. Hal ini mencerminkan keseimbangan upah yang merata di sebagian besar daerah Aceh, meski tetap mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup di masing-masing wilayah.
Manfaat Kenaikan UMK bagi Buruh
Kenaikan UMK diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi buruh, termasuk:
1. Peningkatan Daya Beli
Dengan upah yang lebih tinggi, buruh dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan lebih baik.
2. Motivasi dan Produktivitas
Gaji yang layak mendorong semangat kerja dan meningkatkan produktivitas pekerja.
3. Perlindungan Sosial
Dengan kenaikan upah, buruh memiliki peluang lebih besar untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ada Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Catat Tanggalnya