- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
BACA JUGA:Anjing Liar, Ribuan Orang Digigit, Waspada Rabies
Kewajiban Pemberlakuan UMK per 1 Januari 2025
Keputusan yang telah disahkan ini mengikat bagi seluruh perusahaan untuk melaksanakan pembayaran gaji sesuai UMK mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan UMK berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pemberian upah mengikuti struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab mereka.
Ketentuan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara upah pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menghadapi dinamika pasar.
Strategi Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi
Kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja di sektor industri.
Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.