UMK Tahun 2025 di Sumatera Barat, Cek Daerah Mana yang Paling Tinggi

Selasa 07-01-2025,07:00 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Dengan kata lain, perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat wajib memastikan bahwa semua pekerjanya menerima upah minimum yang sesuai dengan angka yang telah ditetapkan dalam UMP.

Namun, ada pengecualian untuk sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMP yang berlaku untuk perusahaan besar.

Selain itu, bagi perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan sebelumnya, mereka dilarang untuk menurunkan nominal upah.

BACA JUGA:Pengunjung Danau Dendam Tak Sudah Semakin Sepi, Kenapa?

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pekerja agar upah mereka tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan.

Hal ini sangat penting untuk menjaga daya beli pekerja serta stabilitas ekonomi daerah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Penetapan UMK Sumatera Barat 2025

Selain kenaikan UMP, kebijakan yang tidak kalah penting adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai daerah di Sumatera Barat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, serta hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, diputuskan bahwa UMK di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat pada tahun 2025 akan setara dengan UMP, yaitu sebesar Rp2.994.193.

Keputusan ini berarti bahwa tidak akan ada kabupaten atau kota di Sumatera Barat yang memiliki UMK lebih tinggi atau lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. 

Penetapan ini diambil untuk mengurangi ketimpangan antar daerah dan menjaga keadilan bagi seluruh pekerja di provinsi tersebut.

Meskipun demikian, hal ini juga menunjukkan bahwa secara umum, upah di kabupaten dan kota di Sumatera Barat pada tahun 2025 akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Pool Bus dan Bandara Ramai Penumpang

UMP di Seluruh Indonesia pada Tahun 2025

Sebagai gambaran, UMP di berbagai provinsi di Indonesia pada tahun 2025 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berikut adalah daftar UMP di beberapa provinsi Indonesia yang berlaku pada tahun 2025:

Setiap provinsi di Indonesia memiliki UMP yang berbeda-beda. UMP tertinggi adalah Jakarta. Sedangkan terendah adalah Provinsi Jawa Tengah. Berikut daftar UMP di seluruh Indonesia:

UMP 2025 Provinsi Aceh: Rp3.685.616

Ump 2025 Provinsi Sumatra Utara: Rp2.992.559

Kategori :