BACA JUGA:Beasiswa Kementerian Luar Negeri Brunei Darussalam, Ada Tunjangan dan Gratis Tiket Pesawat
4. Masa kerja
Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Jadwal Pendaftarannya
5. Proses seleksi
Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Itulah rangkuman mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi DRH CPNS dan PPPK serta apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati