Sah! Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi Segini di Januari 2025, Apa Dampaknya?

Rabu 08-01-2025,16:01 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kenaikan usia pensiun di 2025, apa dampaknya bagi pekerja dan program BPJS Ketenagakerjaan?
Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi bertambah satu tahun, naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun.

BACA JUGA:Segera Cair, Begini Cara Daftar Program Keluarga Harapan, Lebih Mudah Lewat Online

Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mengatur usia pensiun secara bertahap hingga mencapai usia maksimal 65 tahun sesuai yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Formasi Guru di Seluma, Disdikbud Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah

Landasan Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa batas usia pensiun pekerja akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai usia 65 tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi peraturan tersebut.
Sebagai contoh, usia pensiun awal pada tahun 2015 ditetapkan sebesar 56 tahun. Mulai Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, pada Januari 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada Januari 2025, batas usia ini naik lagi menjadi 59 tahun.
Sistem bertahap ini memberikan waktu adaptasi bagi pekerja dan perusahaan dalam mempersiapkan masa pensiun mereka.

BACA JUGA:Berapa Uang Duka Pensiunan PNS dari PT Taspen? Segini Nominalnya

Manfaat Peningkatan Usia Pensiun bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dengan usia pensiun baru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan menerima manfaat program jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun resmi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015.
Program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mempertahankan taraf hidup layak bagi peserta setelah masa kerja selesai, memberikan penghasilan di masa pensiun, atau sebagai perlindungan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Manfaat yang bisa diperoleh peserta meliputi:
1. Pensiun Hari Tua – Penghasilan yang diterima setelah mencapai usia pensiun.
2. Pensiun Cacat – Pemberian penghasilan jika peserta mengalami cacat total tetap.
3. Pensiun Janda/Duda – Diberikan kepada pasangan dari peserta yang telah meninggal dunia.
4. Pensiun Anak – Diberikan kepada anak dari peserta yang memenuhi syarat.
5. Pensiun Orang Tua – Diberikan kepada orang tua dari peserta, jika tidak ada penerima manfaat lain.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Adaro Logistics 2025, Terbuka untuk Semua Jurusan, Ini Persyaratannya

Dampak Kenaikan Usia Pensiun

Perubahan ini berdampak langsung pada pekerja yang berada dalam masa peralihan. Sebagai contoh, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 tidak akan memasuki masa pensiun, melainkan harus menunggu hingga berusia 59 tahun pada 2026 untuk dapat menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun tetapi tetap dipekerjakan, peraturan memberikan fleksibilitas.
Mereka dapat memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun segera saat mencapai usia pensiun atau menundanya hingga berhenti bekerja, maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

BACA JUGA:Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Daftar BPNT Januari 2025 dengan Mudah

Implikasi bagi Pekerja dan Perusahaan

1. Keuntungan Usia Pensiun yang Lebih Panjang
Dengan bertambahnya batas usia pensiun, pekerja memiliki waktu tambahan untuk mempersiapkan masa pensiun mereka.
Ini termasuk meningkatkan tabungan pensiun dan memperpanjang masa produktif untuk mendapatkan penghasilan.
2. Fleksibilitas Penerimaan Manfaat Pensiun
Pekerja yang masih ingin tetap aktif di dunia kerja dapat memanfaatkan fleksibilitas ini. Mereka dapat terus bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun, selama perusahaan masih mempekerjakan mereka.
3. Tantangan Perusahaan dalam Pengelolaan SDM
Perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan dan strategi sumber daya manusia mereka untuk mengakomodasi pekerja yang memasuki usia pensiun namun tetap memilih untuk bekerja.

BACA JUGA:Berapa Uang Duka Pensiunan PNS dari PT Taspen? Segini Nominalnya

Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan kelancaran dalam transisi ini, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan sosialisasi dan informasi terkait perubahan usia pensiun kepada para peserta dan perusahaan.
Pekerja diimbau untuk memperhatikan batas waktu pengajuan klaim, serta memastikan data mereka sesuai agar tidak ada hambatan dalam penerimaan manfaat pensiun.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan panduan terkait hak-hak yang dimiliki pekerja saat memasuki usia pensiun.
Hal ini termasuk tata cara pengajuan manfaat jaminan pensiun, pilihan metode pembayaran, dan informasi terkait manfaat tambahan lain yang dapat diterima peserta.

BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MK Tolak Uji Materi Kades

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di masa pensiun.
Langkah ini memungkinkan pekerja untuk memanfaatkan waktu tambahan untuk menabung lebih banyak, menyiapkan masa depan yang lebih baik, dan menikmati masa produktif mereka lebih lama.
Namun, penting bagi pekerja untuk memahami perubahan ini dan merencanakan masa pensiun secara matang. Ini meliputi perencanaan keuangan, menjaga kesehatan, serta mempersiapkan aktivitas yang bisa menjaga produktivitas dan kebahagiaan di masa pensiun.
Dengan adanya aturan baru ini, pekerja Indonesia diharapkan tidak hanya lebih siap memasuki usia pensiun, tetapi juga dapat menikmati masa pensiun yang lebih sejahtera dan berkualitas.

Sheila Silvina

Kategori :