Hati-hati, Ini Risiko Jika Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Tidak Diperbarui

Kamis 03-04-2025,10:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Libur Lebaran 2025, Volume Kendaraan Melintasi Tol Bengkulu - Taba Penanjung Naik hingga 200 Persen

Cara Cek Status Sertifikat Tanah

Masyarakat juga dapat mengecek apakah tanah yang dimiliki termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6 dengan beberapa cara berikut:

- Menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi resmi dari ATR/BPN yang memudahkan pemilik tanah untuk melihat status sertifikatnya.

- Mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id
Platform daring yang menyediakan informasi terkait status kepemilikan tanah.

- Melihat informasi dari Kantah setempat
Beberapa Kantor Pertanahan kabupaten/kota juga menyediakan informasi melalui kanal resmi mereka.

BACA JUGA:Nyalang Datuk, Acara Adat Istiadat di Mukomuko yang Kini Mulai Pudar

Dengan melakukan pengecekan lebih awal, masyarakat dapat menghindari potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang.

Pastikan sertifikat tanah sudah terpetakan dengan baik untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah.

BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV 32 Inch 2025 di Harga Rp 1 Jutaan dengan Kualitas Terjamin!

Putri Nurhidayati

Kategori :