Iklan RBTV

PPPK Tidak Bisa Sembarangan Ajukan Cerai, BKPSDM Bengkulu Utara Beberkan Ketentuannya

PPPK Tidak Bisa Sembarangan Ajukan Cerai, BKPSDM Bengkulu Utara Beberkan Ketentuannya

PPPK Bengkulu Utara --

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Tengah ramai di beberapa daerah persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diangkat, kemudian mengajukan gugatan cerai.

Hal itu sontak saja menjadi menjadi perbincangan publik, termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Untuk Semua Kebutuhan, Bisa Pinjam ke BRI hingga Rp 250 Juta, Apa saja Syarat dan Berapa Angsurannya?

Di Kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini terdapat 3 orang ASN PPPK guru perempuan yang mengajukan gugatan cerai pasca diangkat menjadi PPPK.


Karnento, Plt Sekretaris BKPSDM Bengkulu Utara.--

Pelaksana Tugas Sekretaris BKPSDM Bengkulu Utara, Karnento mengatakan, sejauh ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang prosedur ASN PPPK yang ingin melakukan perceraian.

ASN PPPK yang ingin melakukan perceraian hanya mengajukan izin atau pemberitahuan ke kepala OPD tanpa harus mendapat izin dari bupati seperti halnya PNS.

Namun sebelum memberi izin, tetap didahulukan upaya mediasi oleh kepala OPD terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:Penampakan Emas Batangan Milik Istri Bos Tambang Batubara yang Disita Kejati Bengkulu

Pemerintah daerah tetap mengimbau agar PPPK maupun PNS untuk menjaga moralitas dan integritas ASN sebagai teladan masyarakat dengan menjaga keutuhan rumah tangga.

Pemerintah daerah saat ini juga masih menunggu terkait adanya regulasi khusus yang mengatur tentang PPPK, yang saat ini masih mengadopsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang masih dalam proses revisi oleh pemerintah pusat.

“Prosedur khusus yang mengatur tentang PPPK saat ini belum ada. Tetapi secara normatif mekanisme kepegawaian, ASN itu PPPK itu disamakan dengan PNS secara include, dia mengikuti PP Manajemen ASN. Jadi regulasi khususnya tidak ada,” ujar Karnento.

BACA JUGA:Untuk Semua Kebutuhan, Bisa Pinjam ke BRI hingga Rp 250 Juta, Apa saja Syarat dan Berapa Angsurannya?

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: