Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
ZA saat keluar dari Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan tersangka ketiga dugaan korupsi kredit perbankan.
Tersangka ketiga dalam perkara ini adalah ZA, mantan Direktur Bisnis yang memberikan pencairan kredit kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT DPM).
ZA menjalani pemeriksaan sejak dari Selasa (26/8) pagi, dan keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu dengan status tersangka menjelang Rabu dini hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penetapan TSK Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025.
Kemudian berdasarkan Penyidikan Khusus terhadap Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1178/L.7/Fd.2/08/2025 dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1179/L.7/Fd.2/08/2025.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Denny.
BACA JUGA:Soal Polemik Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Kata Sufmi Dasco
Kasi Penyidikan menambahkan, penetapan ZA sebagai tersangka, karena memenuhi unsur tindak pidananya.
Danang mengatakan, tersangka ZA selaku mantan Direktur Bisnis, terindikasi melakukan penyalagunaan atau melawan hukum dalam pemberian kredit, karena pencairan kredit hanya bisa dilakukan atas persetujuannya.
"Peran tersangka melakukan persetujuan kredit. Berjalannya waktu, terjadi kredit macet," jelas Kasidik.
"Dari nilai pinjaman awal sebesar Rp 48 M, saat ini nilai agunan jaminan hanya ditaksir Rp 24 M, seharusnya nilai tersebut naik, karena ada bunga di sana," kata Danang.
"Sejak awal sudah ada ketidakbenaran. seharusnya tidak dicairkan namun dipaksakan," tegas Danang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


