Made Sukiade: BPKP Harus Belajar Cara Hitung Kerugian Negara, 1 Terdakwa Lainnya Kembalikan KN Rp 98 Juta
Made Sukiade--
Lebih lanjut, Made mengatakan pihaknya cukup keberatan dengan keterangan saksi ahli BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Puskeswan Talang Empat.
"Saksi ahli BPKP harus belajar lagi cara menghitung kerugian negara, anggaran Rp 700 lebih dinyatakan kerugian negara Rp 662 juta, mereka tidak menghitung pajak, upah pekerja bahan bangunan dan lainnya. Selain itu bagaimana bisa total los sementara bangunan ada, itu zalim namanya, harus belajar lagi cara menghitung kerugian negara," tutup Made.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025, Segini Dana yang Diterima
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


