Iklan RBTV

49 Saksi Kembalikan Uang Total Rp 795 Juta, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023 Rp 19 M

49 Saksi Kembalikan Uang Total Rp 795 Juta, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023 Rp 19 M

Uang yang dikembalikan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara--

Usai ditetapkan tersangka, tersangka EF ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu, sedangkan tersangka AN ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Arga Makmur.

Tersangka EF diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bengkulu Utara sejak Tahun 2021 hingga Juli 2024. Saat ini EF masih aktif menjabat sebagai Kepala BPBD Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2025, Mobil Legendaris Hadir Kembali dengan Wajah Modern dan Teknologi Canggih

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait