Kejaksaan Negeri Kepahiang Tahan Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dan 2 Orang Bendahara
Tersangka saat keluar dari Kejaksaan Negeri Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana sekretariat DPRD Kepahiang yang merugikan negara miliaran rupiah.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah RY, YS dan DR. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sekretariat DPRD Kepahiang, ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup sebagai titipan tahanan Kejari Kepahiang.
Kasi Intel Kejari kepahiang mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, kami sudah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan ketiga orang ini sebagai tersangka
Ketiga tersangka ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD dan bendahara pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Hari ini setelah menjalani pemeriksaan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya kami titipkan ke lapas kelas IIA Curup," sampai Kasi Intel Nanda Hardika, Rabu (7/5).
BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap potensi tersangka lain terhadap kasus yang merugikan negara mencapai Rp 12 miliar tersebut, sekaligus mengungkap tuntas aliran dananya.
Dari Rp12 miliar hitungan kerugian negara tersebut, Kasi Pidsus menyebut telah ada pengembalian sebesar Rp 2 miliar yang telah dikembalikan melalui Inspektorat sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut ,terkait aliran dana serta potensi lain atas kasus tersebut," ujar Febrianto Ali Akbar.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tebar 2.000 Benih Ikan dan Lepas 150 Ekor Burung di Danau Dendam Tak Sudah
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


