Iklan RBTV

6 Jam Diperiksa Penyidik, Kades Air Pesi Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang

6 Jam Diperiksa Penyidik, Kades Air Pesi Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang

Kades Air Pesi, JN alias Ucok saat digiring Jaksa ke mobil tahanan-Nico-RBTV Disway

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Enam jam diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, JN alias Ucok yang merupakan Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka.

Usai penyidik melakukan penetapan tersangka, JN alias Ucok akhirnya rompi berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan oleh Tim Pidsus untuk dititip selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Curup.

BACA JUGA:Fraksi PAN DPRD Kota minta Dirut PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Dicopot, Ini Penyebabnya

Hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki oleh Pidsus Kejari Kepahiang, JN alias Ucok diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024 yang merugikan negara sekitar Rp400 juta dengan modus pekerjaan fiktif dan mark up atas beberapa pekerjaan fisik di Desa Air Pesi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PAD, Kejati Bengkulu Geledah Mega Mall Bengkulu: Dokumen dan Komputer Diamankan

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan bahwa dalam melancarkan aksinya tersangka kepala desa membuat rancangan kegiatan jalan usaha tani yang pada praktiknya tak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Selain itu, adapula beberapa SPJ yang di mark up oleh tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah dalam aksi yang dilakukan oleh kepala desa aktif ini.

"Tersangka telah mengakui segala perbuatannya, dan dalam aksinya ada beberapa pekerjaan fisik dan non fisik yang di mark up, sedangkan kegiatan fisik tak pernah dikerjakan namun uang yang masih dikucurkan," kata Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar dalam pers release di Kejari kepahiang, Rabu (14/5).

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Bunga 3%, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta

Pasca penetapan tersangka ini, Kasi Intel mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap.kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi lain.

"Kita masih dalami, masih terbuka lebar adanya tersangka lain," tandasnya.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Beri Tantangan untuk Camat dan Lurah Singaran Pati, Rewardnya Rahasia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait