Kabar Terbaru Kecelakaan Kapal Wisata, Kapten Kapal Resmi Tersangka
Kapten kapal wisata yang mengalami kecelakaan ditetapkan tersangka--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk permintaan keterangan ahli, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan kapal wisata yang mengakibatkan 8 penumpang meninggal dunia.
Satu orang tersangka tersebut merupakan kapten kapal yang bernama Edi Susanto alias Edi Betok.
Sementara 5 ABK yakni bernama Rahmad, Andri, Yandi, Dedek dan Fandi hanya ditetapkan sebagai saksi.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Mayat, Kapolres Seluma Minta Keluarga Segera Melapor
Dikatakan Kasat, Edi Susanto menjadi tersangka karena memang harus bertanggungjawab selaku pemilik dan kapten kapal.
"Kita sudah tetapkan tersangka, satu orang selaku kapten kapal sekaligus pemilik kapal," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam kejadian ini tersangka tidak memiliki izin kapal sejak tahun 2021.
"Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021, sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Fantastis! Ini Deretan Kepala Daerah Terkaya di Indonesia Tahun 2025, Ada yang Capai Rp 700 M!
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 302 AYAT 1 dan 3 JO 117 ayat 2 DAN ATAU PASAL 323 AYAT 1 DAN ayat 3 jo 219 ayat 2 dan atau Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 dan atau pasal 359 KUHP ancaman 10 tahun.
Kronoligis Kecelakaan Kapal
Kapal yang mengalami kecelakaan pada Minggu (11/5) ini dengan nama lambung KM Tiga Putra. Saat itu kapal membawa 107 orang, termasuk nahkoda dan 5 orang ABK.
Kapal ini berlayar dari Pulau Tikus dengan tujuan kembali ke Pantai Malabero. Sebelumnya kapal ini pada Minggu pagi berangkat dari Pantai Melabero menuju Pulau Tikus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


