Iklan RBTV

Jadi Kades Semakin Bahagia, Segini Uang Pensiun Seorang Kepala Desa, BPD juga Dapat

Jadi Kades Semakin Bahagia, Segini Uang Pensiun Seorang Kepala Desa, BPD juga Dapat

Zaman sekarang, seorang kepala desa juga dapat uang pensiun--

NASIONAL,RBTVDISWAY.ID - Jadi Kades semakin bahagia, segini uang pensiun seorang kepala desa, BPD juga dapat.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini disahkan pada akhir Maret 2024 dalam rapat paripurna. 

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pemberian tunjangan purnatugas, atau yang kerap disebut sebagai “uang pensiun” bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Ketentuan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (3) UU Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa berhak atas sejumlah hak finansial selama dan setelah menjabat. 

Salah satunya adalah tunjangan purnatugas, yaitu penghargaan satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Aturan Baru Pilkades, Calon Kades Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, jika...

Berapa Besar Tunjangan Purnatugas?

Meskipun besaran pasti belum ditetapkan di dalam undang-undang, sejumlah sumber menyebutkan estimasi besaran tunjangan yang bisa dijadikan acuan sementara. Besarannya ditentukan berdasarkan durasi masa jabatan yang telah dijalani kepala desa, yaitu:

- 1 periode (6 tahun): Mendapatkan tunjangan sebesar 1 bulan penghasilan tetap per tahun masa jabatan.

- 2 periode (12 tahun): Mendapatkan tunjangan sebesar 1,5 bulan penghasilan tetap per tahun masa jabatan.

- 3 periode (18 tahun): Mendapatkan tunjangan sebesar 2 bulan penghasilan tetap per tahun masa jabatan.

Misalnya, jika seorang kepala desa memiliki penghasilan tetap Rp2.000.000 per bulan dan menjabat selama dua periode (12 tahun), maka estimasi tunjangan purnatugas yang akan diterima adalah sekitar Rp36.000.000 (1,5 bulan × 12 tahun × Rp2.000.000). 

Namun, nilai ini masih bersifat indikatif dan bergantung pada regulasi lanjutan serta keuangan desa masing-masing.

BACA JUGA:Serbu Promo JSM Alfamart Hari Ini 24 Mei 2025, Minyak Goreng 2 Liler Tebus Segini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: