Iklan RBTV

Kejari Kepahiang Kembali Sita Rumah Tersangka Korupsi, Kali Ini di Desa Barat Wetan

Kejari Kepahiang Kembali Sita Rumah Tersangka Korupsi, Kali Ini di Desa Barat Wetan

Rumah yang disita Kejari Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Setelah dua unit rumah milik RY dan YS, Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kepahiang kembali melakukan penyitaan.

Rumah yang disita ini di kawasan Desa Barat Wetan, Kabupaten Kepahiang.

Rumah berlantai dua tersebut milik mantan bendahara DPRD Kepahiang yang saat ini telah ditahan Kejari Kepahiang berinisial DR.

BACA JUGA:Ikuti Cara Ini agar DC Lapangan Shopee Tidak Datang ke Rumah

Penyitaan merupakan penelusuran lanjutan yang dilakukan penyidik Kejari Kepahiang sebagai upaya pemulihan kerugian negara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023.

Kasi Pidsus Kejari kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan SK Kejari Kepahiang, karena aset tersebut dicurigai ada hubungannya dengan tindak pidana yang saat ini tengah ditangani.

BACA JUGA:Bantuan Subdisi Upah (BSU) di Bengkulu Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

"Setelah dua unit rumah milik RY dan YS saat ini rumah milik DR yang kami sita guna menghindari adanya upaya pindah tangan maupun penghilangan aset terhadap perkara yang tengah kami tangani," terang Kasi Pidsus, Jumat (13/6).

Dengan penyitaan ini, sampai sekarang sudah tiga unit tanah dan bangunan milik tiga tersangka yang disita Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:7 Tanda dan Rahasia Allah Mengirim Cicak ke Rumahmu

"Untuk saat ini kami belum melakukan penghitungan nilai aset apakah mencukupi pemulihan kerugian dan kami masih melakukan tracking yang dilakukan pihak intelijen," tandas Kasi Pidsus.

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait