Kebun, Rumah hingga Healer Milik Kades Air Pesi Kepahiang Disita Jaksa
Kejari Kepahiang sita beberapa aset milik Kades Air Pesi--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Kades Air Pesi, Kabupaten Kepahiang, Js alias ucok, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Kepahiang dan dilakukan penahanan.
Dia terjerat dugaan korupsi Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023 dan 2024. Setelah penetapan tersangka itu, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kepahiang melakukan penyitaa aset milik tersangka Js alias Ucok.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Kembali Sita Rumah Tersangka Korupsi, Kali Ini di Desa Barat Wetan
Penyitaan tersebut dilakukan pada tiga bidang tanah dan dua unit rumah serta healer milik Js yang ada di Desa Air Pesi dan Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang.
Kasi Pidsus Kejari kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan penyitaan ini dilakukan atas hasil tracing aset yang dilakukan oleh tim intelijen. Selain itu aset-aset ini diduga ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani saat ini.
BACA JUGA:Ikuti Cara Ini agar DC Lapangan Shopee Tidak Datang ke Rumah
"Ini merupakan upaya penyelamatan kerugian negara, dan aset tersebut kami duga ada hubungan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Kasi Pidsus, Jumat (13/6).
Penyitaan aset milik Kades Air Pesi ini dilakukan setelah penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan berupa sepeda motor jenis aerox dan mobil Yaris milik tersangka yang saat ini telah menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Lapas kelas IIA Curup.
BACA JUGA:Bantuan Subdisi Upah (BSU) di Bengkulu Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
"Untuk total kerugian masih menunggu release resmi BPKP, namun saat ini upaya yang kami lakukan untuk mengantisipasi adanya peralihan aset," tegas Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan dan menahan Kades Air Pesi berinisial Js sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dua tahun anggaran dan penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dan mark up yang dilakukan oleh sang kades.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


