Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena Undang-undang Korupsi, Begini Kata Wakil Ketua KPK
Heboh penjual pecel lele bisa dijerat pasal korupsi--
Menurutnya, sudah jelas secara logika penjual pecel lele tak mungkin merugikan keuangan negara.
"Bila merujuk pada prinsip hukum tersebut, maka sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sebutnya.
BACA JUGA:Salah Sasaran, Rudal Amerika Tembak Pesawat Komersil Iran, 290 Penumpang Tewas
Jika penjual pecel lele dianggap memenuhi Pasal 2 UU Tipikor, perlu dipertanyakan apakah benar mengakibatkan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Karena itu, penjual pecel lele tak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.
"Dengan demikian perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Demikian halnya dengan Pasal 3 UU Tipikor," kata Johanis Tanak.
Sebelumnya, ahli hukum Chandra M Hamzah memandang ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang termuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa menimbulkan masalah.
Chandra menyebut penafsiran yang salah terkait isi pasal tersebut bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar.
BACA JUGA:Strategi Aman Galbay di Akulaku, 2 Ciri Ini Harus Dilakukan agar DC Batal Datangi Rumah
Hal tersebut disampaikan Chandra dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, dilansir situs Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6/2025).
Perkara ini menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Chandra menerangkan isi pasal tersebut bisa menimbulkan masalah. Dia menyebut perumusan isi pasal ambigu dan bisa melanggar asas lex certa maupun lex stricta.
"Menimbulkan problematika, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta," kata Chandra.
BACA JUGA:Cara Hadapi DC Lapangan Akulaku Bagi Nasabah yang Galbay Angsuran Pinjaman
Chandra menerangkan isi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang ditafsirkan salah bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar.
Kata Chandra, penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


