Iklan RBTV

Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena Undang-undang Korupsi, Begini Kata Wakil Ketua KPK

Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena Undang-undang Korupsi, Begini Kata Wakil Ketua KPK

Heboh penjual pecel lele bisa dijerat pasal korupsi--

"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Sebab, penjual pecel lele termasuk "setiap orang" yang melakukan perbuatan "melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki," kata Chandra.

"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," imbuhnya.

BACA JUGA:Ramalan Primbon Weton Rabu Kliwon di Bulan Suro 2025, Buka Rezeki dan Hindari Hari Naas

Sementara itu, kata Chandra, Pasal 3 UU Tipikor frasa 'setiap orang' bisa mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Sebab, kata Chandra, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. 

Padahal juga, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi. Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara'," kata Chandra.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait