PPPK Paruh Waktu di Lubuk Linggau Bisa Tersenyum Puas, Segini Gaji yang Diterima Setiap Bulan
Gaji bulanan yang diterima PPPK Paruh Waktu Lubuk Linggau--
LUBUK LINGGAU, RBTVDISWAY.ID – PPPK Paruh Waktu di LUBUK LINGGAU bisa tersenyum puas, segini gaji yang diterima setiap bulan.
Walaupun berstatus PPPK Paruh Waktu, namun para PPPK Paruh Waktu di Lubuk Linggau bisa tersenyum bahagia. Kenapa? Besaran gaji yang mereka setiap bulan cukup besar.
Sebelum mengetahui berapa jumlah gaji bulanan yang diterima PPPK Paruh Waktu, simak dulu penjelasan berikut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan tersebut memuat sejumlah informasi, termasuk gaji PPPK Paruh Waktu.
Perlu diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK.
Dengan demikian, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya.
Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA:Toyota Corolla Cross HEV 2025: Tampilan Baru dengan Teknologi Canggih
Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuk Linggau
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


