Iklan RBTV

Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Sita Tanah dan Bangunan PT Tigadi Lestari

Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Sita Tanah dan Bangunan PT Tigadi Lestari

Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol dan Kasi Penuntutan Kejati Arief.--

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.

Dalam perkara ini, Kejat Bengkulu juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementata beberapa masih dilakukan pendataan.

BACA JUGA:5 Laptop untuk Pelajar yang Kreatif Menggambar dan Editing Ringan

Kasus dugaan korupsi kebocoran PAD ini bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. 

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir Rp200 miliar.

BACA JUGA:10 Tren Rumah Minimalis Sederhana Modern yang Lagi Hits di Tahun 2025

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait