Bos Tambang Batu Bara Bebby Hussy dan Anak jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu
Bebby Hussy keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Bos tambang batu bara Bebby Hussy dan anak jadi tersangka dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu.
TIm Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu,Rabut (23/7) malam, menetapkan lima orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pertambangan.
Selain Bebby Hussy dan anaknya Saskya Hussy, tiga tersangka lainnya adalah Sutarman, Julius Soh, Sakya Hussy dan Agusman.
BACA JUGA:Bebby Hussy cs Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, 5 TSK Ditahan di 3 Lokasi Berbeda
Lima orang yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tersangka ini, statusnya sebagai:
- Bebby Hussy Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
- Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana
- Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
- Julios Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan
- Sakya Hussy H selaku GM PT. Inti Bara Jaya.
Pasca Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah Sucofindo dan PT Pelindo Regional 2 Bengkulu pada hari Senin (21/7), Bebby Hussy cs pada hari ini dipanggil Kejati Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Kelimanya diperiksa penyidik Kejati Bengkulu sejak Rabu (23/7) pagi, pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung Pidsus Kejati Bengkulu.
Sekitar 10 jam lebih dimintai keterangan, kelimanya akhirnya menggunakan rompi orange dan digiring keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu untuk dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini terungkap fakta baru yang langsung disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan jika kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp 500 miliar lebih.
BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Laundry Rp45 Juta via BRI, Angsuran Per Bulan Rp1,4 Juta
Kerugian negara Rp 500 miliar lebih tersebut disampaikan Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu akibat kerusakan lingkungan dan sistem penjualan batu bara yang tidak benar.
"Kerugian negara saat ini mencapai lebih dari Rp500 M," kata Danang.
"Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


