Iklan RBTV

Kejati Geledah Kantor ATR BPN Kota Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

Kejati Geledah Kantor ATR BPN Kota Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

Wenharnol saat geledah BPN Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu geledah kantor ATR BPN Kota Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall.

Penggeledahan pada Kamis (19/6) pagi dilakukan pasca mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati.

BACA JUGA:PAD Parkir Pasar Bawah Naik, Dinas Pendapatan Pastikan Ada Kenaikan PAD Pariwisata

Pantauan RBTV Disway,  tim penyidik nelakukan penggeledahan dii gudang arsip kantor BPN Kota Bengkulu Padang Jati.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Katim Penggeledahan, Wenharnol mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait penerbiatan dan munculnya SGHB dari HPL atas nama pengelolah PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi.

BACA JUGA:Bos Korea Ingatkan Amerika Serikat Jangan Bantu Israel jika Tidak Mau...

Itulah permasalahan yang dicari saat ini, proses bisa munculnya SGHB atas nama pengelolah tersebut, walau demikian sertifikat yang asli sudah ditemukan.

"Ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Dua Gudang penyimpanan, satu kantor BPN Kota Bengkulu di Padang Jati," kata Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol.

BACA JUGA:Pemimpin IRGC Sebut Israel Lemah, Rudal Sejjil Jadikan Israel Seperti Neraka

Diketahui jika sebelumya, untuk Aset tersebut sudah dijadikan agunan atau jaminan kepada 4 perbankan sejak tahun 2004, dan pihak bank telah diperiksa sebagai saksi. 

Kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp150 miliar.

Pihak pengelolah diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan BSU 2025 Cair? Ini Kata Kemnaker

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait